Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa para pelaku korupsi sebenarnya dapat dikategorikan sebagai pelanggar HAM. Tindakan korupsi, meskipun bukan termasuk dalam pelanggaran HAM berat, tetap menyebabkan hak-hak dasar masyarakat terhambat, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, kehidupan, pangan, dan swasembada energi. Pigai menyampaikan pandangannya ini di Graha Pengayoman Kementerian HAM, Kuningan, Jakarta, pada 31 Desember 2024.
Tindakan Koruptor dan Tuntutan Hukuman
Pigai menekankan perlunya memberikan hukuman yang sesuai bagi koruptor, mengingat dampak penderitaan yang ditimbulkannya pada rakyat. Meskipun menghormati proses hukum, Pigai menyatakan ketidakpuasannya, bersamaan dengan banyaknya masyarakat yang merasa tidak adil, terhadap vonis yang diterima oleh beberapa koruptor, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim. Meskipun tetap menghormati proses hukum, Pigai menyampaikan keprihatinan atas persepsi ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat serta ketidaksetimpalan antara perbuatan koruptif dan hukuman yang dijatuhkan.
(Sumber: Nama Media Sumber - jika relevan)
Garis besar pemikiran dan pernyataan Pigai ini menyoroti kompleksitas hubungan antara tindak korupsi, pelanggaran HAM, dan tuntutan hukuman yang adil dalam konteks keadilan sosial di Indonesia.