Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR bersama tersangka Harun Masiku. Berikut adalah perkembangan terkait pemeriksaan Yasonna oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan larangan baginya untuk bepergian ke luar negeri:
Pemeriksaan oleh KPK
-
Pemanggilan Awal: Pada 13 Desember 2024, KPK memanggil Yasonna sebagai saksi, namun ia absen dan meminta penjadwalan ulang karena ada agenda penting.
-
Pemanggilan Ulang: Yasonna kemudian dipanggil kembali pada 18 Desember 2024 terkait kasus Harun Masiku.
-
Informasi dari Jubir KPK: Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa pemanggilan Yasonna didasarkan pada bukti dan kesaksian yang diperoleh penyidik, bukan karena mundur dari jabatannya.
Hasil Pemeriksaan
-
Keterangan Yasonna: Setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam, Yasonna mengaku tidak diminta mengenai keberadaan Harun Masiku. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai ketua DPP PDIP dan Menkumham.
-
Peran Yasonna: Yasonna dicecar terkait permintaan fatwa yang diajukan kepada Mahkamah Agung mengenai perbedaan tafsir antara KPU dan DPP terkait suara caleg yang meninggal.
Klarifikasi KPK
-
Alasan Pemeriksaan: KPK membantah asumsi politis dan menyebut Yasonna diperiksa untuk mengklarifikasi dokumen tertentu.
-
Tidak Ditanyakan Mengenai Harun: Meskipun tidak ditanyai soal Harun Masiku, Yasonna diharapkan memberi informasi jika mengetahui keberadaannya.
Larangan Ke Luar Negeri
-
Keputusan KPK: Pada 24 Desember 2024, KPK mengeluarkan larangan bagi Yasonna dan Sekjen PDIP, Hasti Kristiyanto, untuk bepergian ke luar negeri terkait penyelidikan korupsi.
-
Durasi Larangan: Larangan tersebut berlaku selama 6 bulan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berita selengkapnya dapat dilihat dalam sumber berita terkait.